News

Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah

×

Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah

Share this article

Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah – 3 Desember 2020 16:44 3 Desember 2020 16:44 Diperbarui: 3 Desember 2020 16:48 650 1 0

Sistem ketatanegaraan seolah-olah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara, demikian pula Indonesia, negara yang memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai norma dasar negara. . . , salah satunya tertuang dalam sistem pemerintahan.

Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden memegang kekuasaan penuh sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “.

Apa Arti Suara Elektoral? Sistem Dan Hasil Pemilu Amerika 2020

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung. Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung sebagai pasangan oleh rakyat.

Posisi presiden dan wakil presiden cukup kuat, tidak mudah dimakzulkan secara politis, namun presiden dan wakil presiden tetap bisa dimakzulkan jika melanggar berbagai alasan.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa dasar penuntutan adalah apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap negara berupa pengkhianatan tingkat tinggi, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau perbuatan memalukan atau apabila terbukti; bahwa dia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden dan wakil presiden.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengusulkan pemakzulan presiden. Mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan menetapkan pendapat DPRK bahwa Presiden dan Wakil Presiden berwenang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melanggar undang-undang, DRC akan mengadakan sidang paripurna untuk mengajukan usul kepada MPH, yang kemudian wajib menyelenggarakan sidang atas putusan tersebut. Proposal DRC.

Jika presiden diberhentikan dari jabatannya, wakil presiden otomatis akan menggantikannya, tetapi ada kekosongan di posisi wakil presiden. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden berhak mengusulkan 2 nama kepada MSU, selambat-lambatnya 60 hari, MSU mengadakan rapat untuk memilih wakil presiden.

Tapi kalau presiden dan wakil presiden dimakzulkan, siapa yang akan menggantikannya? 3 Menteri Triumvirat Istilah Triumvirat berasal dari kata Latin untuk 3 orang.

Menurut Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri berhak mengisi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden selama 30 hari.

Rakyat Diajak Pilih Logo Ibu Kota Nusantara, Berhadiah Motor Listrik

Setelah itu, MSU harus menggelar sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dari dua pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai yang calon presiden dan wakil presidennya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya. .

Jika melihat studi kasus angkatan hari ini, ketiga menteri tersebut adalah Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri, dan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga  Manfaat Dari Adanya Peristiwa Rengasdengklok Yaitu

Menengok ke belakang pada Pilpres 2019 lalu, hanya ada dua pasangan calon: Jokowi-Maruf Ami dan Prabowo-Sandiaga Uno. Artinya, partai pendukung kedua calon bisa mengajukan nama presiden dan wakil presiden baru.

Partai pendukung Jokowi-Mar’uf Amin adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, Perindo, PSI dan PKPI. Kemudian partai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno adalah Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Berkarya. Koalisi dua partai inilah yang akan mengajukan nama calon terbaik ke MP.

Ad/art Ppmi Mesir By Hotline Ppmi Mesir

MPR kemudian melakukan pemeriksaan dan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang memperoleh suara terbanyak akan dipilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru.

Dilihat dalam konteks kedaulatan rakyat, dalam hal terjadi kekosongan kekuasaan, pemilihan presiden dan wakil presiden mencederai nilai-nilai demokrasi.

Pada dasarnya, demokrasi memungkinkan setiap warga negara memiliki hak yang sama dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidupnya. Apalagi akhir-akhir ini terjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga negara, khususnya lembaga legislatif.

Anggota MPR Saat ini ada 711 anggota, 575 di antaranya adalah anggota DPR. Maka setiap anggota DRC adalah anggota partai. Dengan demikian, kecurigaan dan ketakutan akan pengkhianatan elit politik bisa muncul, belum lagi campur tangan di dalam partai yang sangat kuat.

Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden Termasuk Menteri Pertahanan

Menyadari bahwa pemakzulan presiden tidak selalu membawa perubahan yang signifikan, pemakzulan terkadang hanya digunakan sebagai alat untuk meraih kekuasaan politik.

Penuntutan terhadap Presiden Soekarno merupakan awal berdirinya rezim otoriter di bawah Soeharto, penuntutan terhadap Soeharto disebut-sebut sebagai awal dari Reformasi, namun tanpa disadari, hanya Soeharto yang dituntut dan bukan antek-anteknya.

Persekongkolan persekusi terhadap Gusdur juga didalangi oleh Orde Baru yang gila kekuasaan. Oleh karena itu, pada akhirnya presiden pengganti tidak jauh dari elite politik yang memiliki kepentingan yang sama, pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan menurut asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara demokrasi seperti Indonesia.

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota badan legislatif dan presiden beserta wakilnya. Pemilihan ini diadakan tepat setiap lima tahun. Biasanya, satu hari pemilihan ditetapkan sebagai hari libur.

Demo Akbar Mahasiswa: Semangat Perjuangkan Demokrasi Indonesia, Semoga Berjalan Lancar Dan Damai

Di Indonesia, sistem pemilu pertama kali diperkenalkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun setelah kemerdekaan. Pada tahun 1955, Partai Nasional Indonesia (PNI) memenangkan 57 kursi dalam pemilihan anggota DRC. Kemudian menyusul Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Baca Juga  Kata Penipisan Merupakan Jenis Kata

Pemilihan ini diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan pemilihan telah diubah beberapa kali. Aturan pertama dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017, prinsip-prinsip pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, sebagai berikut:

Headline: Rayakan Pemilu Serentak 2019 Dengan Aman Dan Damai

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih berhak untuk memilih secara langsung, tanpa perantara dan sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

Prinsip umum pemilu adalah memberikan jaminan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sah sebagai pemilih. Pemilihan dilakukan tanpa diskriminasi atau perbedaan suku, ras, agama dan golongan.

Asas kebebasan berarti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya dan tanpa paksaan. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh hukum.

Asas kerahasiaan mengandung arti bahwa pilihan setiap warga negara (sebagai pemilih) akan dijamin selama pemungutan suara dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

Soal Pkn Bab 3

Asas integritas mengandung arti bahwa setiap penyelenggara pemilu, aparatur pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak dengan integritas dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas keadilan dalam pemilu mengandung arti bahwa setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan oleh pihak manapun.

Nah, itulah enam prinsip pemilu Indonesia beserta penjelasannya. Agar mudah diingat, prinsip pemilihan dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat Belajar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun, dengan pembersihan sistem presidensial, kedaulatan terdistorsi oleh kepentingan partai politik.

Setelah amandemen UUD 1945, konstitusi Indonesia mengalami perubahan yang lengkap dan substansial. Perubahan ini bukannya tanpa kritik, terutama aspek partisipasi publik yang dinilai sangat kecil dalam berbagai proses perubahan, sehingga dalam segala hal yang penting tidak melalui proses musyawarah publik yang memadai, melainkan hanya berdasarkan kemauan. Panitia Kerja (AP) di Majelis Nasional.

Wni Di Provinsi Sindh Bersiap Sambut Pesta Demokrasi Indonesia 2024

Namun ironisnya, isi amandemen mencerminkan kehendak rakyat Indonesia. Artinya, meskipun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dengan proses yang tidak demokratis, namun isi amandemennya telah mengakomodir unsur-unsur negara demokrasi. Di antara sekian banyak tema perubahan yang keberadaannya cukup menentukan, salah satunya terkait dengan pemurnian sistem presidensial (Saldi Isra, 2020: 194), yaitu sebagai berikut:

Baca Juga  Kegiatan Badan Atau Fisik Yang Dapat Mengoptimalkan Perkembangan Anak Adalah

Pertama, pembersihan pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan logika sistem presidensial, pemilihan langsung tidak hanya memberi rakyat banyak pilihan langsung, tetapi menunjukkan mandat langsung dan dukungan tulus rakyat kepada presiden. Karena keduanya diamanatkan langsung oleh rakyat, maka pilkada langsung memberikan keseimbangan antara perjuangan dan check and balances antara presiden dan lembaga perwakilan yang juga diamanatkan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, konstitusi yang diamandemen dengan jelas menyatakan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Kedua, menata ulang MPR. Hingga amandemen UUD 1945, MSU adalah pengemban kedaulatan rakyat yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan MSU (die gesamte Staatsgewalt liege allein bei in the Assembly). Sebagai bagian dari pemurnian sistem presidensial, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setelah diamandemen, meniadakan atau menghilangkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai upaya logis untuk melepaskan diri dari perangkap desain konstitusional yang ambigu untuk menciptakan chek. dan keseimbangan antar lembaga negara.

Penghapusan gelar Pengemban Kedaulatan Rakyat diikuti dengan susunan baru MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang anggotanya dipilih langsung pada saat pemilu. Perubahan ini berdampak pada reposisi MSU dari lembaga negara yang lebih tinggi menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, sejujurnya, ironis sekaligus ahistoris jika gagasan untuk menghidupkan kembali MPR dengan kekuatan membentuk GBHN dan memilih Presiden/Wakil Presiden baru-baru ini muncul.

Siapa Yang Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Pertama Ri Secara Konstitusional?

Oleh karena itu, sejujurnya, ironis sekaligus ahistoris jika gagasan untuk menghidupkan kembali MPR dengan kekuatan membentuk GBHN dan memilih Presiden/Wakil Presiden baru-baru ini muncul.

Ketiga, menjelaskan syarat dan mekanisme pemberhentian (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatannya. Dalam hal ini, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatannya dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPH atas usul DRC atas dasar jika terbukti pelanggaran hukum meliputi makar, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya atau perbuatan memalukan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain kejahatan tersebut, presiden dapat dimakzulkan jika terbukti presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi

Nama lengkap presiden dan wakil presiden indonesia, harga foto presiden dan wakil presiden, nama presiden dan wakil presiden indonesia sekarang, daftar presiden dan wakil presiden, nama presiden dan wakil, jual foto presiden dan wakil presiden, foto presiden dan wakil presiden sekarang, susunan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, speaker laptop dan earphone bunyi keduanya bersamaan, poster presiden dan wakil presiden, wakil presiden adalah