News

Uang Milik Negara Yang Diselewengkan Para Pejabat Mengakibatkan Pelakunya

×

Uang Milik Negara Yang Diselewengkan Para Pejabat Mengakibatkan Pelakunya

Share this article

Uang Milik Negara Yang Diselewengkan Para Pejabat Mengakibatkan Pelakunya – Denpasar, | Setiap orang yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dengan menggelapkan uang nasabah untuk kepentingan pribadi atau lainnya akan dikenakan sanksi hukum yang berat dengan menggunakan undang-undang korupsi atau tersangka pelaku. Penggelapan dalam KUHP. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam seminar 7 pidato yang merupakan kerjasama antara PHDI Bali, Lembaga Pemberdayaan LPD dan Badan Kerjasama (BKS) LPD yang berlangsung di gedung PHDI Denpasar yang dibuka langsung oleh Presiden PHDI Bali. , Nyoman Kenak, Sh., Rabu (14/9/2022).

Pembicara yang hadir dalam simposium antara lain anggota Komisi III DPR RI, I. Wayne Sudirata, SH, MH; Guru Besar Daksh Unud dalam bidang akuntansi, Prof. Dokter. I Vayan Ramantha, SE, MM, AK, CPA, akademisi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Deva Gede Palguna, SH, MHUM; Asisten Kepala Kejaksaan Bali I Puthu Sudharma, SH, MH; Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar I Med Lanang Dawh, SH, MH; Polda Bali Kompol. Di Guti Ngurah RM, SIK, MH; dr. I Nyoman Scholar, M.S.I., Presiden BKS LPD Bali; Disutradarai oleh Puthu Virata Dwikora, Sh. Simposium tersebut mengangkat tema: Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa Adat dari Perspektif Spiritual, Legal dan Finansial.

Uang Milik Negara Yang Diselewengkan Para Pejabat Mengakibatkan Pelakunya

Presiden PHDI Bali, Nyaman Kenak menjelaskan, ide menggelar simposium berawal dari adanya puluhan LPD yang pengurusnya diadili karena diduga melakukan korupsi, keduanya dinyatakan bersalah, sedang dalam pemeriksaan. investigasi. Banyak nasabah LPD yang khawatir penegakan hukum dengan pendekatan tindak pidana korupsi akan menyebabkan nasabah kehilangan tabungannya.

Rakyat Merdeka 4 Agustus 2022

Sebab, ketika pengadilan memutuskan terdakwa bersalah, dana LPD yang digelapkan dilaporkan sebagai kerugian negara, dikembalikan ke kas untuk menutupi defisit negara, dan secara khusus tidak diberitahukan bahwa dana milik nasabah LPD itu telah dikembalikan. kepada pelanggan. Ada juga putusan, seperti dalam kasus LPD di Desa Tuwed, Jembrana, di mana dugaan kerugian keuangan pemerintah sekitar. Rp 871 juta dikembalikan ke Treasury/CQ LPD.

Namun, tidak semua perintah pengadilan berisi perintah ‘mengembalikan keuangan publik ke LPD Perbendaharaan/CQ’ dan ada kekhawatiran bahwa hal ini akan mempersulit pemesan untuk memulihkan sisa hak yang hilang. Penghasilan dari terdakwa. Ada juga ketentuan bahwa kerugian negara harus dikembalikan ke kas melalui pemerintah daerah, yang terakhir dikembalikan ke LPD yang bersangkutan.

Penegak hukum berpendapat bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pembiayaan di LPD yang dimulai dengan penyertaan modal negara dapat tumbuh antara Rp 5 juta hingga Rp 5 juta dengan aset LPD meningkat menjadi sepuluh atau lebih dari Rp 100 miliar. … Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang posisinya sama dengan Polda Bali mengatakan: “Dengan mengambil keputusan, kerugian negara akan dikembalikan ke kas/CQ LPD, kerugian tersebut sudah diteruskan kepada nasabah LPD. .” Upaya untuk mengembalikan.” Mahkamah Agung Bali.

Baca Juga  Apa Pengertian Kerjasama

Meskipun akademisi Prof. Wayan Ramantha dan Dr. Deva Gede Palguna berpendapat bahwa berdasarkan analisis unsur pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan pengertian keuangan negara, uang yang disimpan di LPD tidak termasuk dalam keuangan negara. Sumbangan dalam kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, dana pemerintah yang diterima sebagai hadiah, penyertaan modal negara/negara di LPD dengan penyelewengan, antara lain. Sebab, ini menjadi tanda tanya besar, apakah pemerintah memiliki catatan mengenai penyertaan dana di LPD, apakah LPD juga melapor kepada pemerintah sebagai pemilik modal, apakah keuntungan LPD masuk ke pemerintah. Adanya pembagian dividen dan berbagai persoalan pembukuan lainnya yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak benar LPD memiliki miliaran rupiah dana nasabah keuangan negara.

Waspada, Minggu 9 Oktober 2011 By Harian Waspada

Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirata, menegaskan sebagai wakil rakyat, dirinya menyatakan sikapnya dan meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menyerang para penggelap keuangan LPD. “Tidak dapat diterima bahwa uang dan tabungan nasabah di LPD, tempat LPD didirikan untuk kesejahteraan masyarakat desa biasa, disalahgunakan oleh penjahat tanpa mendapat hukuman yang semestinya. Tetapi karena polisi dan penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan yang memiliki tugas dan wewenang penegakan hukum, tetap harus dihormati dan diakui sebagai keputusan dalam sistem kita sebagai negara hukum,” kata Sudirata.

Namun ke depan, perlu ada tindak lanjut untuk memperkuat LPD melalui tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat, berdasarkan berbagai masukan dan argumen dalam simposium hari ini, dan perbedaan pendapat dan pandangan mengenai pendekatan hukum terhadap korupsi harus dikomunikasikan. secara cerdas dan benar tanpa melanggar hukum atau hukum pidana dan dalam koridor hukum acara yang berlaku.

Deva Palguna juga mengisyaratkan kemungkinan adopsi ‘amicus curiae’ (sahabat pengadilan) yang dapat melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan data dan informasi yang mungkin belum disampaikan atau diterima oleh pengadilan agar putusan pengadilan benar. Berdasarkan landasan hukum yang benar dan data dan informasi yang cukup dan tidak ada informasi yang disembunyikan atau disembunyikan.

”Walaupun majelis hakim tidak wajib mempertimbangkan amicus curiae ini, dan tidak diatur dalam hukum acara yang ada, sekurang-kurangnya dengan keikutsertaan pihak-pihak yang berkepentingan untuk membantu peradilan dengan memberikan keterangan, sepanjang keterangan itu ada. . bermanfaat, belum tentu dinilai oleh majelis hakim,” kata majelis hakim. Palguna.

Baca Juga  Mengapa Teks Tersebut Digolongkan Teks Laporan Hasil Observasi

Seminar Phdi Bali, Bidik Yang “korup”, Selamatkan Lpd Dan Aset Nasabah

Simposium yang dihadiri lebih dari 200 peserta antara lain kepala desa, pengurus LPD, organisasi masyarakat, PHDI provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, perguruan tinggi dan individu lainnya, baik offline maupun virtual, sepakat akan ada tindak lanjut penguatan LPD serta mengefektifkan proses penegakan hukum. Untuk mengembalikan dana nasabah kepada nasabah secara memadai, LPD diselamatkan dan penegak hukum berhasil menemukan siapa pun yang dinyatakan bersalah dan dimintai pertanggungjawaban. Pw MD

Direktur Bank BPD Bali BI Cok Ace Covid-19 G20 Bali Mobile ITB STIKOM Bali Electric New. Coaster Putri Sustini. Nyonya. Putri Koster PLN Wakil Gubernur Putu Wirata Dwikora Trisno Nugroho Unud Bali Wayan Koste Denpasar () – Menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan menggelapkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi atau lainnya Setiap Orang yang menyalahgunakan Korupsi Perbuatan atau hukum pidana untuk kepentingan dugaan tindak pidana penggelapan harus dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Simposium 7 Pembicara yang merupakan kerjasama antara PHDI Bali, Lembaga Pemberdayaan LPD dan Badan Kerjasama (BKS) LPD yang berlangsung di Gedung PHDI Denpasar dan dibuka langsung oleh Presiden PHDI Bali. Nyoman Kenak, SH.

Pembicara yang hadir dalam simposium tersebut adalah Ri I Wayan Sudirata, SH, MH, Anggota Komisi III DPR; Guru besar ahli UNUD di bidang akuntansi, Prof. Dokter. I Vayan Ramantha, SE, MM, AK, CPA, akademisi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Deva Gede Palguna, SH, MHUM; Asisten Kepala Kejaksaan Bali I Puthu Sudharma, SH, MH; Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar I Med Lanang Dawh, SH, MH; Polda Bali Kompol. Di Guti Ngurah RM, SIK, MH; dr. I Nyoman Scholar, M.S.I., Presiden BKS LPD Bali; Disutradarai oleh Puthu Virata Dwikora, Sh. Simposium mengambil tema: “Pertahanan Lembaga Kredit Pedesaan Tradisional dari Lokasi Spiritual, Hukum dan Ekonomi”.

Kliping Tanggal 2017 01 26

Presiden PHDI Bali, Nyaman Kenak menjelaskan, ide menggelar simposium berawal dari adanya puluhan LPD yang pengurusnya diadili karena diduga melakukan korupsi, keduanya dinyatakan bersalah, sedang dalam pemeriksaan. investigasi.

Banyak nasabah LPD yang khawatir penegakan hukum dengan pendekatan tindak pidana korupsi akan menyebabkan nasabah kehilangan tabungannya. Sebab, ketika pengadilan memutuskan terdakwa bersalah, dana LPD yang digelapkan dilaporkan sebagai kerugian negara, dikembalikan ke kas untuk menutupi defisit negara, dan secara khusus tidak diberitahukan bahwa dana milik nasabah LPD itu telah dikembalikan. kepada pelanggan. Ada juga putusan, seperti dalam kasus LPD di Desa Tuwed, Jembrana, di mana dugaan kerugian keuangan pemerintah sekitar. Rp 871 juta dikembalikan ke Treasury/CQ LPD.

Baca Juga  Benda Dari Huruf N

Namun, tidak semua perintah pengadilan berisi perintah ‘mengembalikan keuangan publik ke LPD Perbendaharaan/CQ’ dan ada kekhawatiran bahwa hal ini akan mempersulit pemesan untuk memulihkan sisa hak yang hilang. Penghasilan dari terdakwa. Ada juga ketentuan bahwa kerugian negara harus dikembalikan ke kas melalui pemerintah daerah, yang terakhir dikembalikan ke LPD yang bersangkutan.

Penegak hukum berpendapat bahwa tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, pembiayaan di LPD, yang dimulai dengan penyertaan modal pemerintah, dapat meningkat menjadi sepuluh atau lebih dari Rp 100 miliar di antara properti dan aset RP LPD.

Rakyat Merdeka 28 Mei 2022

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang posisinya sama dengan Polda Bali, mengatakan: “Dengan mengambil keputusan, kerugian negara akan dikembalikan ke kas/CQ LPD, kerugian tersebut sudah diteruskan ke nasabah LPD.” Upaya untuk mengembalikan.” Mahkamah Agung Bali.

Meskipun akademisi Prof. Wayan Ramantha dan Dr. Deva Gede Palguna berpendapat bahwa berdasarkan analisis unsur pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan pengertian keuangan negara, uang yang disimpan di LPD tidak termasuk dalam keuangan negara. Sumbangan dalam kisaran Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta, uang negara yang diterima sebagai hibah, antara lain tidak memenuhi syarat sebagai penyertaan modal negara/negara dalam LPD.

Sebab, ini menjadi tanda tanya besar, apakah ada pendaftaran ke pemerintah terkait penyertaan dana di LPD, apakah LPD juga melaporkan pemerintah sebagai pemilik modal, apakah ada dividen yang diterima LPD pemerintah dari keuntungan dan berbagai masalah akuntansi lainnya yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak benar? LPD memiliki miliaran rupiah dana nasabah sebagai dana pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirata, menegaskan sebagai wakil rakyat, dirinya menyatakan sikapnya dan meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menyerang para penggelap keuangan LPD.

Epaper Kpkpos 410 Edisi Senin 20 Juni 2016 By Media Andalas

“Tidak dapat diterima bahwa uang dan simpanan nasabah di LPD, tempat LPD didirikan untuk kesejahteraan masyarakat desa biasa, disalahgunakan oleh penjahat tanpa mendapat hukuman yang semestinya. Tetapi karena polisi dan penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum, tetap harus dihormati dan diakui sebagai hakim dalam sistem pemerintahan kita.

Yang termasuk badan usaha milik negara adalah, perusahaan milik negara lain yang menjalankan usahanya di indonesia dinamakan, pejabat negara yang selingkuh, skandal para pejabat, bokep para pejabat, jam tangan para pejabat, perbedaan kurs mata uang yang mengakibatkan kerugian, selingkuh para pejabat, sebutkan perusahaan yang menjadi milik negara dan swasta, uang yang dicari para kolektor