Penilaian Terhadap Sebuah Karya Haruslah Bersifat – Hak cipta adalah hasil pemikiran manusia dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.[1] Konsep hak cipta diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut hak cipta), yang berbunyi:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta, yang timbul dengan sendirinya atas dasar asas deklaratif setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk materiil dengan tidak dibatasi oleh pembatasan-pembatasan menurut ketentuan undang-undang.”
Penilaian Terhadap Sebuah Karya Haruslah Bersifat
Berdasarkan pengertian di atas dapat dilihat bahwa perlindungan hak cipta dengan sendirinya timbul begitu ciptaan diwujudkan dalam bentuk materiil melalui pengumumannya.
Wacana Bentuk Estetika Marxis
Menurut asas deklaratif, perlindungan hak cipta ditentukan sejak penciptaan ciptaan, dalam hal ini bergantung pada bentuk ciptaan. Misalnya, jika ciptaan itu berupa karya tulis, maka perlindungan terhadap karya tulis itu timbul dengan sendirinya pada saat karya tulis itu selesai dibaca oleh orang lain, sekalipun tidak diterbitkan dalam bentuk buku atau majalah.[2] Jadi, penciptaan terjadi dengan penciptaan sang pencipta sendiri.[3]
Kreativitas pencipta bersumber dari pemikiran dan kreativitas pencipta.[4] Karya harus merupakan karya orisinil. Artinya, ciptaan itu harus diciptakan oleh orang yang menganggap ciptaan itu sebagai ciptaannya sendiri dan tidak dapat merupakan salinan dari ciptaan lain.[5] Apabila pencipta telah menggunakan tingkat pengetahuan, keahlian, dan pertimbangan yang cukup tinggi dalam proses penciptaan ciptaannya, maka hal tersebut dianggap cukup untuk melindungi ciptaannya. Pengertian ciptaan diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUHC, yang berbunyi:
“Kreativitas adalah setiap karya kreatif dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang didasarkan pada inspirasi, kemampuan, kecerdasan, imajinasi, keterampilan, kemahiran, atau keahlian, yang dinyatakan dalam bentuk nyata.”
Menurut penjelasan di atas, hak cipta bukanlah sesuatu yang ada di luar kegiatan atau hasil cipta manusia, melainkan harus dihasilkan oleh cipta manusia.[7] Selain itu, terdapat pengertian pemegang hak cipta yang diatur dalam Pasal 1 ayat 4 UUHC, yang berbunyi:
Jual Buku Buku Siswa Sosiologi Sma/ma Kelas 10 Karya Drs. Agus Santosa & Retno Kuning Dewi Pusparatri, S.pd
“Pemegang Hak Cipta adalah pencipta seperti pemilik hak cipta, pihak yang secara sah memperoleh hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang memperoleh hak tambahan dari pihak yang secara sah memperoleh hak tersebut.”
Ciptaan yang merupakan hasil pemikiran dan cipta sepenuhnya adalah milik pencipta, sebagaimana dimaksud dalam pengertian pencipta dalam Pasal 1 ayat. 2 UUHC, yang berbunyi:
“Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menciptakan ciptaan yang unik dan personal.”
Menurut ketentuan di atas, pencipta harus benar-benar membuktikan bahwa ia menciptakan ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUHC yang berbunyi:
Media Indonesia 8 Februari 2023
Ketentuan pasal di atas mencerminkan asas deklaratif hak cipta, yang berarti bahwa seseorang dapat disebut pencipta tanpa mendaftarkan hak ciptanya, sebagaimana tercantum dalam butir 31 pasal a dan b UUHC. Hal ini senada dengan pendapat Risa Amrikasari, S.S., M.H., seorang konsultan kekayaan intelektual, yang menyatakan bahwa jika melihat prinsip dasar lahirnya hak cipta, tidak ada acuan untuk pendaftaran (yang sekarang tercatat.UUHC). [8] Perlu diperjelas bahwa dalam UUHC istilah yang digunakan bukan pendaftaran melainkan pendaftaran.[9]
Persyaratan untuk memperoleh hak cipta dan hak terkait tidak didasarkan pada pendaftaran ciptaan dan produk hukum terkait. Hal ini diatur dalam ayat (2) Pasal 64 UUHC yang berbunyi:
“Pendaftaran ciptaan dan produk dengan hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk memperoleh hak cipta dan hak terkait.”
Menurut prinsip dasar lahir dan asal usul hak cipta, syarat untuk memperoleh hak cipta tidak berlaku bagi rekaman, tetapi hak cipta timbul dengan sendirinya pada saat ciptaan diwujudkan dalam bentuk materi, diterbitkan dan diperbanyak.[10] Penjelasan pasal 64 KUHP ayat 2 juga menyatakan:
Pdf) Peningkatan Kemampuan Menulis Karya Ilmiah Guru Melalui Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas Bagi Guru Sd
“Pendaftaran Ciptaan dan Produk Terkait bukan untuk Pencipta, Pemilik Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait. Perlindungan suatu Ciptaan dimulai pada saat Ciptaan itu ada atau diwujudkan, bukan karena pendaftaran. Artinya Ciptaan yang didaftarkan dan tidak didaftarkan, masih terlindungi.”
Berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan hak cipta tidak tergantung pada pendaftaran atau ketiadaan ciptaan. Perlindungan hak cipta timbul dan lahir secara otomatis.[11] Namun apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara dua pihak mengenai tuntutan yang masing-masing merupakan pemilik hak cipta atas ciptaan tersebut, maka pendaftaran ciptaan oleh pencipta atau pemilik hak cipta atau wakilnya dapat menjadi bukti. di pengadilan lebih kuat daripada karya yang tidak tercatat.[12] Oleh karena itu, pendaftaran hak cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.
Dalam penjabarannya, munculnya sengketa atau sengketa klaim hak cipta di Indonesia tidak hanya melibatkan pencipta dari Indonesia, tetapi juga pencipta dari negara lain.[13] Nampaknya yang telah dijelaskan adalah bahwa lahirnya hak cipta menurut hukum hak cipta Indonesia dengan sendirinya timbul berdasarkan asas deklaratif Pasal 1(1). 1, dalam UUHC. Demikian pula, ada konvensi yang menetapkan standar internasional untuk perlindungan hak cipta, yaitu
). Upaya perlindungan hak cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan asas deklaratif diatur dalam Pasal 2 ayat 2 buah.
Majalah Literasi Edisi Iii
“Namun, harus ditetapkan oleh hukum Persemakmuran bahwa karya secara umum atau kategori karya tertentu tidak dilindungi kecuali karya tersebut dibuat dalam bentuk yang nyata.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka perlindungan hak cipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif ini telah menjadi ketentuan yang diakui secara internasional. Oleh karena itu, meskipun Anda berada di negara lain, asalkan negara tersebut adalah salah satu negara penandatangan
Melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 meratifikasi Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni.[15]
Hukum hak cipta bersifat teritorial dan berlaku secara nasional, sehingga apabila terjadi sengketa atau sengketa klaim hak cipta yang melibatkan pencipta di negara lain, maka sengketa atau sengketa klaim hak cipta tersebut harus dibawa ke pengadilan di negara yang terdapat pelanggaran hak cipta untuk dipertimbangkan. . telah berkomitmen. Dengan demikian, pelanggar hak cipta yang berasal dari negara lain tidak dituntut berdasarkan UUHC, melainkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Hak Cipta dalam yurisdiksi negara tempat pelanggar hak cipta tersebut berada.[16]
Cara Mengevaluasi Pembelajaran Non Tes
Hak ciptanya sendiri didaftarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya Menkumham).[17] Ada tata cara pendaftaran hak cipta yang diatur dalam ayat (1) Pasal 66 UUHC yang berbunyi:
“Pendaftaran ciptaan dan produk dengan hak terkait harus diajukan kepada Menteri dengan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait atau wakilnya.”
Pada saat mendaftarkan hak cipta, pencipta harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menkumham dalam bahasa Indonesia. Jadi ayat 2 Pasal 66 UUHC mengatakan:
Pencipta dapat mengajukan permintaan secara elektronik atau non-elektronik, dengan syarat disertakan contoh karya atau karya pengganti. Substitusi karya adalah contoh karya terlampir, karena secara teknis tidak mungkin untuk melampirkan karya ke aplikasi, misalnya patung besar diganti dengan miniatur atau foto. Kemudian pencipta melampirkan surat pernyataan kepemilikan atas ciptaannya, yaitu surat pernyataan kepemilikan hak cipta yang menunjukkan bahwa ciptaan tersebut benar-benar dimiliki oleh pencipta. Selain itu, pencipta harus membayar biaya pendaftaran hak cipta kepada Menkumham. Pendaftaran hak cipta dengan demikian berfungsi sebagai pengakuan resmi oleh Menkumham bahwa yang bersangkutan adalah pencipta. Pendaftaran ciptaan juga digunakan oleh hakim untuk menentukan siapa yang memiliki hak cipta.[18]
Ulangan Bahasa Indonesia Materi Kritik Dan Esai
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak cipta dengan sendirinya timbul atas dasar asas deklaratif setelah adanya materiil ciptaan tanpa membatasi batasan-batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran hak cipta tidak mengikat pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasanya, karena baik ciptaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar tetap dilindungi. Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan jika dianggap penting bagi pencipta dan dapat dijadikan bukti kuat di pengadilan jika terjadi sengketa atau kontroversi klaim hak cipta.
[5] Natasha Alvi, Tesis: Penerapan Asas Orisinil dalam Perlindungan Hak Cipta Desain Visual dalam UU Hak Cipta No. 1. 28 Tahun 2014 (Kasus Tokyo 2020 VS Theater Deliege dan Kasus ITS VS Inkom The Snab), (Malang : Kemenristek dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2018), hal 28. [15] Oxidelfa Ianto, The Berne Convention and Copyright Protection, Jurnal Surya Kenkana Dua: Dinamika Hukum dan Isu Keadilan, Vol.6-No.1, Maret 2016, halaman 116.Penilaian etis terhadap iklan, sebuah karya ilmiah, vpn adalah sebuah koneksi virtual yang bersifat private karena, penilaian karya, angket penilaian siswa terhadap guru, sebuah karya seni untuk bersikap bodo amat, penilaian hasil karya paud, penilaian karya sastra, karya ilmiah pengaruh sampah terhadap lingkungan, kalimat pada iklan haruslah bersifat seperti, karya ilmiah dampak globalisasi terhadap pendidikan, sebuah seni untuk bersifat bodo amat