News

Penggunaan Energi Bahan Bakar Fosil Harus Berdasarkan Asas

×

Penggunaan Energi Bahan Bakar Fosil Harus Berdasarkan Asas

Share this article

Penggunaan Energi Bahan Bakar Fosil Harus Berdasarkan Asas – Meskipun bahan bakar fosil adalah sumber energi yang sangat besar, sisi negatifnya adalah bahan bakar tersebut bertanggung jawab atas hampir 75% emisi terkait manusia selama 20 tahun terakhir.

Ketika bahan bakar fosil dibakar, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, sejumlah besar karbon dioksida dilepaskan ke atmosfer.

Penggunaan Energi Bahan Bakar Fosil Harus Berdasarkan Asas

Penggunaan bahan bakar fosil juga menghasilkan polutan udara, seperti jelaga (partikel halus atau PM2.5) dan kabut asap (ozon).

Butuh Energi Fosil Untuk Mengoptimalkan Energi Terbarukan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa paparan PM2.5 menyebabkan sekitar 4 juta kematian di seluruh dunia setiap tahun (paparan polusi udara dalam ruangan).

Insiden besar, seperti Deepwater Horizon milik BP, yang menumpahkan 4,9 juta barel minyak di Teluk Meksiko, menunjukkan bahwa tidak ada cara yang aman untuk mengekstraksi, memproses, atau mengangkut bahan bakar fosil.

Selain itu, ledakan minyak dan gas telah membuat air tanah berisiko terkontaminasi oleh air limbah dan menghabiskan sumber daya air yang langka.

Ekstraksi bahan bakar fosil tidak hanya membutuhkan area penambangan utama untuk diganggu (seperti tambang), tetapi juga membutuhkan lahan yang luas untuk infrastruktur seperti jalan akses, jaringan pipa, fasilitas pengolahan, pengelolaan dan penyimpanan limbah dll.

Emisi Gas Rumah Kaca Dari Produksi Biodiesel. Lebih Rendah Dari Bahan Bakar Fosil Atau Sebaliknya? — Traction Energy Asia

Saat lautan menjadi lebih asam, semakin sedikit kalsium karbonat yang tersedia untuk tiram, lobster, dan banyak biota laut lainnya.

Dapatkan pembaruan berita unggulan harian dan berita terkini dari . Bergabunglah dengan grup Telegram “Pembaruan Berita”, klik tautan https://t.me/comupdate dan bergabunglah. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Lindungi Bumi, LIPI Tawarkan Konversi Biomassa Gantikan Bahan Bakar Fosil Gas Buang Bahan Bakar Fosil Aktifkan Pengasaman Laut Sejak 1880 Biofuel, Bahan Bakar Ramah Lingkungan Mulai Digunakan di Kawasan ASEANNASA Siapkan Uji Bahan Bakar Roket Ramah Lingkungan Meniru Fotosintesis.

Jixie mencari berita yang dekat dengan minat dan hobi Anda. Kumpulan berita ini disajikan sebagai cerita pilihan yang lebih relevan dengan minat Anda.

Hemat Energi Sebagai Wujud Apresasi Siswa Terhadap Lingkungan

Bareskrim Tunjukkan Tumpukan Rp 49 Miliar Bukti Perkara Net89, Total Harta Yang Disita 1,4 Triliun Dibaca 13.942 kali

Data Anda akan digunakan untuk memverifikasi akun Anda saat Anda membutuhkan bantuan atau saat aktivitas yang tidak biasa terdeteksi di akun Anda. Di Eropa Barat, kampanye untuk mengurangi bahan bakar fosil sangat aktif. Banyak merek menetapkan target yang ambisius untuk mengurangi jejak karbon mereka, tetapi banyak dari mereka berasal dari konsultan.

(PR) terus bekerja sama dengan merek bahan bakar fosil. Clean Creatives, sekelompok praktisi PR dan periklanan yang berkomitmen untuk membuka komunikasi tentang perubahan iklim, baru-baru ini mengumumkan kampanye untuk meminta dukungan lebih banyak profesional PR dan periklanan di Eropa. Asia Pacific. Tujuan dari kampanye ini adalah agar 500 agen dan/atau profesional di Asia membuat Ikrar Inovasi Bersih. Komitmen ini merupakan kesepakatan yang dibuat oleh PR dan biro iklan serta praktisi tidak menerima kontrak baru dari perusahaan yang berasal dari industri fosil. Duncan Meisel, pendiri Clean Creatives, bertujuan untuk menjangkau setidaknya 1.000 PR profesional di Asia Pasifik pada akhir tahun 2022 melalui pertemuan, kampanye media, pemasaran langsung, dan penjangkauan pendidikan. berfokus pada industri media di Asia Tenggara[1].

Baca Juga  Apa Manfaat Wayang Bagi Pengembangan Warisan Budaya

Dilihat dari kampanye yang dilakukan insan PR untuk mengakhiri bisnis dengan brand yang masih menggunakan energi fosil, kekhawatiran ini sudah ada di Indonesia sejak lama. Bahkan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merilis laporan krisis energi Indonesia tahun 2018. Dalam laporan tersebut disajikan data penurunan produksi energi fosil dan peningkatan konsumsi energi fosil. Belakangan, beberapa negara mengembangkan energi terbarukan, sehingga dapat melebihi energi yang tersedia di masa depan [2].

Buku Investasi Esdm Indonesia Final

Meski kampanye praktisi kehumasan sedang bersemangat untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, namun praktisi kehumasan tetap perlu memperhatikan langkah-langkah yang diambil agar tidak melanggar hukum. Pengurangan hubungan kontrak dengan industri bahan bakar fosil tidak dapat dilihat sebagai pembenaran untuk pembatalan perjanjian secara sepihak. Hal ini tertuang dalam pasal 1338 KUHPerdata ayat (2) yang berbunyi:

Oleh karena itu, praktisi PR yang masih terikat perjanjian dengan perusahaan di industri bahan bakar fosil harus menyelesaikan perjanjian tersebut, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian tersebut.

Energi di Indonesia sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanik, kimia dan elektromagnetik [3]. Adanya regulasi energi untuk menjaga ketahanan energi di Indonesia, serta upaya Negara Indonesia menuju tujuan kemandirian energi. Ketahanan ini juga didukung oleh keanekaragaman sumber daya alam yang dimiliki oleh negara Indonesia, baik energi fosil (tak terbarukan) maupun energi terbarukan.

Berdasarkan UU Energi, sumber energi dibedakan menjadi sumber energi tak terbarukan, sumber energi baru, dan sumber energi terbarukan. Sumber energi tak terbarukan, dijelaskan Pasal 1 angka 8 UU No. 30 Tahun 2007 memiliki kandungan sebagai berikut:

Dampak Negatif Penggunaan Bahan Bakar Fosil Terhadap Lingkungan Halaman All

Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi yang akan habis jika digunakan secara terus menerus, antara lain minyak bumi, gas alam, batu bara, gambut, dan serpih minyak.

Baca Juga  Ketentuan Baik Dan Buruk Yang Menimpa Kita Merupakan Ketentuan Dari

Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan dengan teknologi baru, baik dari sumber energi terbarukan maupun tidak terbarukan, antara lain tenaga nuklir, hidrogen, metana batubara, batubara cair, dan batubara gas.

Sedangkan untuk sumber energi terbarukan yang dijelaskan pada pasal 1 butir 6 undang-undang no 30 tahun 2007 memiliki kandungan sebagai berikut:

Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain energi panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran air, dan air terjun. , serta pergerakan dan perbedaan suhu di lapisan lautan.

Pemilik Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Mulai 2025

Dari ketentuan umum UU Energi, dapat dikatakan bahwa pembuat undang-undang sendiri menyadari keberadaan energi terbarukan, jika dikelola dengan baik sumber energi ini dapat digunakan secara berkelanjutan. Energi terbarukan meliputi:

Pada tahun 2022, Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik merupakan langkah nyata upaya Pemerintah untuk melakukan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik.

Dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022, penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik berbasis energi terbarukan akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN). Rencana implementasi dituangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL meliputi:

Kemudian berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2022 menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh PT PLN dalam menyusun RUPTL yaitu:

Pdf) Perubahan Paradigma Kebijakan Energi Menuju Pembangunan Yang Berkelanjutan

Dengan kata lain, dengan Perpres No. Keppres No. 112 Tahun 2022 secara hukum dapat dipahami sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat peralihan energi tak terbarukan ke energi terbarukan yang diciptakan oleh pemerintah. Aksi tersebut juga sejalan dengan kampanye Clean Creatives Pledge yang sedang berlangsung untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Hal ini dapat dipahami karena kesadaran akan pentingnya menjaga ketersediaan energi, peralihan dari energi tak terbarukan ke energi terbarukan, merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya energi yang tersedia.

Bank Indonesia melaporkan data peningkatan transaksi keuangan dan ekonomi digital yang mengisyaratkan kiamatnya ATM. Gubernur Bank Indonesia menjelaskan nilai transaksi kripto pada Agustus 2022 tumbuh 43,24%

Menjadi Rp. 4.557,5 triliun VND. Menanggapi peningkatan transaksi ekonomi dan keuangan digital, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital terus meningkat karena penerimaan dan preferensi masyarakat untuk belanja online, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital. Peningkatan ekonomi dan keuangan ini terjadi meskipun Indonesia berada di bawah tekanan inflasi.[1]

Dijelaskan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital tidak akan lepas dari apa yang disebut dengan sistem pembayaran digital. Sistem pembayaran digital bila digunakan memberikan banyak manfaat bagi konsumen, mempermudah pembayaran, meningkatkan efisiensi dan efisiensi waktu, meningkatkan

Baca Juga  Sikap Yang Dimiliki Nabi Yakub Adalah

Pdf) Model Bisnis Untuk Memperkuat Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Potensi Energi Terbarukan Di Indonesia

[2] Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakannya, seperti keamanan transaksi dan ketersediaan infrastruktur pembayaran. Ketersediaan mengacu pada ketersediaan, stabilitas dan kecepatan jaringan internet, ketersediaan sistem dan kecepatan transaksi yang dapat dilakukan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia, khususnya perlindungan data konsumen terhadap peretasan dan penyebaran informasi konsumen yang merupakan risiko yang harus dihindari, serta pemrosesan yang cepat.[3]

Dalam ketentuan terkait sistem pembayaran digital, Indonesia melalui Bank Indonesia telah mengaturnya berdasarkan peraturan no.22/23/PBI/2020 dari Bank Indonesia tentang sistem pembayaran dan ketentuannya Keputusan Anggota Dewan no.24/7/PADG Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pembayaran oleh penyelenggara jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran. Regulasi ini didorong oleh perkembangan digitalisasi dan inovasi di bidang sistem pembayaran, sehingga diperlukan peningkatan efisiensi industri sistem pembayaran dan mendorong inklusi ekonomi dan keuangan. Selain itu, pertumbuhan digitalisasi dan inovasi di sektor digital juga meningkatkan risiko dengan operasional yang semakin kompleks dan variasi model bisnis sistem pembayaran.[4]

Sistem Pembayaran Indonesia (“BPSI”). BPSI 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi peredaran uang dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini karena BPSI memiliki 5 (lima) visi yaitu:[5]

Oleh karena itu, integritas keuangan digital Indonesia melalui perjanjian terkait sistem pembayaran merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi dan keuangan di Indonesia, khususnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital saat ini. Sistem pembayaran itu sendiri, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, menyatakan bahwa sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang terdiri dari seperangkat aturan, lembaga, mekanisme infrastruktur. , sumber pendanaan untuk pembayaran dan akses ke sumber modal untuk pembayaran. Definisi ini memberikan penjelasan jika sistem pembayaran tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga dengan institusi, mekanisme dan akses dana untuk pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Definisi tersebut dinyatakan sebagai berikut:

Implementasi Carbon Tax Di Indonesia: Optimis Atau Realistis?

1. Sistem pembayaran adalah sistem yang terdiri dari seperangkat aturan, kelembagaan, mekanisme, infrastruktur, dan sumber daya.

Jenis bahan bakar fosil, dampak penggunaan bahan bakar fosil, contoh bahan bakar fosil, pengertian bahan bakar fosil, apa kerugian penggunaan bahan bakar fosil, energi alternatif pengganti bahan bakar fosil, apa yang dimaksud dengan bahan bakar fosil, penggunaan sumber energi listrik berbahan bakar fosil dapat menyebabkan, penggunaan bahan bakar fosil, poster hemat energi bahan bakar minyak, bahan bakar fosil, pembakaran bahan bakar fosil