Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan – Cek Fakta Universitas Indonesia adalah sebuah departemen kemahasiswaan (UKM) yang mengkhususkan diri pada literasi dan pengecekan fakta. UKM ini didirikan pada tahun 2020 dan bertujuan untuk menjadi wadah bagi mahasiswa yang bekerja untuk memverifikasi kebenaran, mendidik masyarakat dan mengurangi penipuan di masyarakat.
20 Sep 2021 14:32 20 Sep 2021 14:32 Pembaruan: 20 September 2021 14:36 4995 0 4
Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan
Sejarah demokrasi dimulai di Yunani. Demokrasi muncul saat itu karena rakyat sudah bosan dengan sistem yang terus menerus berubah sesuai kehendak raja. Sistem demokrasi mulai berkembang, dari masyarakat dimana warga negara membuat keputusan politik. Untuk memahami demokrasi, Anda harus terlebih dahulu memahami definisi demokrasi.
Kebebasan Menyatakan Pendapat Dalam Demokrasi Halaman 1
Berarti pemerintah. Jadi menyatukan kedua definisi tersebut, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Pemerintahan rakyat berarti semua kebijakan pemerintah melibatkan rakyat. Salah satu aspek demokrasi adalah kebebasan berekspresi.
Kebebasan berpikir merupakan bagian penting dari demokrasi, dan kebebasan ini memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi demokrasi memiliki pilar kebebasan berekspresi, tetapi berpendapat harus bertanggung jawab dan objektif, dan tidak ofensif. Karena dalam kehidupan sekarang ini kita diatur oleh hak asasi manusia, dan hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Jika Anda punya ide, silakan diskusikan dengan hati-hati, dan jangan biarkan SARA memecah belah Anda.
Kebebasan berekspresi adalah fondasi masyarakat demokratis. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus mampu melindungi kebebasan rakyat. Ini harus dilakukan dalam pemerintahan yang demokratis. Dalam melakukannya, penting untuk menekankan pentingnya hak untuk menentukan nasib sendiri.
Etika Dan Tata Krama Menyampaikan Pendapat Pada Orang Lain
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi. Berkenaan dengan kebebasan berpikir, Pasal 28 UUD 1945 mengatur bahwa ‘kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dengan kata-kata dan tulisan diatur dengan undang-undang’. Pasal 28E(3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan menyampaikan pendapatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak untuk menyatakan pendapat di muka umum juga ditentukan dalam Pasal 1 undang-undang ini. 9 Tahun 1998 Tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di depan umum, hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapatnya, baik dengan lisan maupun tulisan, secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbicara di depan umum dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk rapat umum, demonstrasi, pawai, pertemuan publik, dan pidato. Modus penyampaian pendapat juga terkait dengan isu media dan penerbitan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1999 tentang Media dan UU Nomor 40 Tahun 1999. Edisi 32/2002 tentang Penyiaran.
Dalam kehidupan manusia, perilaku dihargai dan didukung. Menurut Richard J. dalam Karimah dan Wahyudin (2010), etika adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia yang mencerminkan isi hidup dan hati nurani manusia. Hal ini dapat diartikan mengatakan bahwa orang yang berkarakter baik adalah orang yang baik dan terhormat begitu pula sebaliknya.
Praktik etis dalam kehidupan demokrasi juga dianggap penting. Benito Asdhie Kodiyat (2018), dalam artikelnya yang berjudul “Etika Berkomentar di Media Sosial Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara” mengatakan bahwa ada evaluasi etika komunikasi manusia yang dapat diterapkan pada gagasan seperti:
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Apa Saja?
Selain komunikasi interpersonal, ada perilaku komunikasi umum yang mengungkapkan gagasan. Pertama, perhatikan tata bahasa dan nada, serta ekspresikan diri Anda dengan sopan. Kedua, untuk menghindari argumen yang tidak diinginkan, mengetahui batasan pengetahuan Anda tentang subjek dapat mempersiapkan Anda untuk tindakan yang diharapkan jika Anda tidak memiliki banyak pengetahuan.
Ketiga, memiliki poin-poin yang kuat dan jelas agar argumentasi yang disampaikan kuat dan bermakna. Keempat, jangan menyela lawan bicara saat memberikan pendapat. Ini adalah aturan etiket dasar yang harus diikuti saat bernegosiasi. Terakhir, saat memberikan pendapat, sangat penting untuk tidak memaksakan poin mereka sendiri kepada orang lain yang mungkin tidak sesuai dengan poin yang disajikan.
Moralitas juga terkait dengan aturan hukum. Misalnya, Pasal 39(23)(2) UU 1999 menyatakan bahwa “setiap orang bebas mengeluarkan pendapat dan mengeluarkan pendapat, dengan lisan dan/atau tulisan, di media cetak dan elektronik, sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan “moralitas, ketertiban, kepentingan umum, dan kedaulatan negara”. Oleh karena itu, setiap orang bebas mengeluarkan pendapatnya, namun tetap harus mengikuti batas-batas agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib menaati batas-batas yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk mengakui dan menghormati hak dan kebebasan orang lain dan dalam masyarakat demokratis, ide-ide moral, menuntut keadilan berdasarkan nilai-nilai agama, keamanan dan keselamatan publik. “
Komnas Ham: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi
Aturan hukum di Indonesia sangat mendukung perilaku etis. Perilaku yang baik dan taat hukum akan mendorong persatuan dan keadilan. Hal ini diharapkan dapat dicermati agar tidak ada pihak yang dirugikan dan konflik dapat dikurangi. Idenya harus bagaimana membuat keadaan menjadi lebih baik sebagai hasil dari argumen yang baik, bukan jatuh dan tenggelam.
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat. Artinya, pemilihan dari desa, kabupaten, daerah dan provinsi untuk semua pemerintahan yang dipilih oleh rakyat. Pengenalan undang-undang ini didasarkan pada keinginan kuat pemerintah untuk mempromosikan sistem pemilu yang demokratis.
Semua warga negara yang berpartisipasi dalam pemilu harus dilindungi dari intimidasi, penipuan, dan penipuan lainnya. Dalam negara demokrasi, Pasal 28G Amandemen Keempat UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta miliknya, dan bahwa itu adalah hak kebebasan seseorang. rasa takut, baik aktif maupun tidak aktif. Keamanan dan penghindaran ancaman.”
Namun akhir-akhir ini banyak terjadi kecurangan pemilu. Salah satu jenis penipuan yang marak terjadi saat ini adalah penyebaran penipuan di media sosial. Media sosial membuat kesalahan tentang pasangan orang lain yang bersaing untuk kepentingan mereka. Fraud kini telah menjadi bagian dari politik dan tidak dapat dipisahkan hanya di Indonesia dan di banyak negara. Analogi serupa adalah penggunaan penipuan yang disengaja untuk membujuk publik. Efek kecil dari penipuan adalah gangguan publik, dan paling buruk dapat merugikan korban.
Microsoft, Gothamchess, Dan Kurangnya Etika Komunikasi Warganet Indonesia
Penyebaran pemuasan diri dalam pesta demokrasi merupakan kejahatan demokrasi yang harus dihentikan karena pemanjaan diri menghilangkan kedaulatan rakyat yang menjalankan kemerdekaan dan kebebasannya dalam memilih pemimpinnya.
Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perludem (Juli 2010 – Agustus 2020), dalam artikel berjudul ‘Sisa-sisa Demokrasi: Menolak Retorika dan Kebohongan’, Demokrasi pada Prinsipnya Prinsip LUBER (Langsung, Terbuka, Bebas) mengatakan bahwa kedaulatan negara rakyat, selesai. gunakan, rahasia). Pelaksanaan kedaulatan di bidang pemilu bersifat sukarela dan mandiri, dimana keputusan yang bebas dan mandiri harus diambil berdasarkan informasi yang benar dan lengkap. Dengan demikian, mengambil keputusan berdasarkan informasi yang salah adalah kejahatan terhadap demokrasi sejati, yang sama saja dengan menyalahgunakan kedaulatan rakyat.
Penggunaan undang-undang lain seperti Undang-Undang Pemilu, KUHP, Undang-Undang Anti-Diskriminasi, dll. untuk menegakkan undang-undang anti penipuan, termasuk namun tidak terbatas pada penegakan undang-undang pemilu, berlaku untuk sifat pemilu. . Juga, Titi Angreni menjelaskan: “hanya mengandalkan itu saja tidak dapat mengubah undang-undang pemilu. Tidak terbatas pada pemilu, meskipun penyebaran ganja dapat terjadi sebelum dan sesudah pemilu.” Kampanye pemilu, bahkan pada hari pemilu, sebagai akibat kepatuhan terhadap undang-undang, pemilu tidak bisa hanya berdasarkan pemilu, tetapi harus masuk dalam anggaran yang ada”.
Untuk memerangi kecurangan, elit politik, penyelenggara, dan masyarakat umum harus dilibatkan dalam memerangi kecurangan, termasuk penggunaan teknologi pemilu. Selain itu, masyarakat harus bekerjasama dalam mencegah penyebaran informasi bohong dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pdf) Kebebasan Informasi Kalangan Milenial Dalam Ber Media Sosial
Kerja sama antara pemerintah dan media sosial diperlukan untuk mencegah aktivitas ilegal melalui Internet. Misalnya, informasi dan gambar yang menyesatkan diblokir dan dihapus dari mesin pencari Internet. Namun, ComInfo juga perlu menyediakan cara untuk melaporkan situs yang diblokir. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi protes di masyarakat. Pemerintah juga harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mempersiapkan penyebaran informasi penipuan melalui internet.
Sebagai negara yang mempertahankan kebebasan dalam demokrasi, wajar jika semua warga negara bebas mengemukakan pendapat dan menggunakan media. Dalam menyampaikan pendapat, seluruh anggota masyarakat harus memperhatikan tata krama dalam menyampaikan pendapat, misalnya tidak menyela pembicaraan, menggunakan bahasa yang santun dan tidak menyinggung SARA, dan yang terpenting mendengarkan dan menerima pendapat setiap orang. Tidak ada pemandangan.
Selain itu, sebagai langkah untuk menikmati kebebasan berpendapat ini, sebagai warga negara kita harus menggunakan media sosial dan media sosial dengan bijak dan berperan aktif dalam memberantas penyebaran tulisan, seperti setidaknya tidak ikut serta dalam pendistribusian tulisan. menulis. Mencegah penyebaran informasi bohong merupakan langkah tindakan yang menciptakan integritas dan kondisi yang baik bagi masyarakat.
Kodiyat, B.A. (2018). Perilaku Berkomentar di Media Sosial Dalam Rangka Hak Sipil. Jurnal EduTech, 1-11.
Tolong Di Jawab Yaaa
Nasution, M.S. (2017). 5
Berapa kalori yang harus kita bakar setiap hari, bangunan yang harus memiliki imb, untuk bekerja kita harus memiliki, jika kita memiliki harta orang yang paling berhak dan harus diutamakan untuk menerima sedekah kita adalah, mengapa kita harus memiliki sifat sabar, pengertian kebebasan mengemukakan pendapat, contoh kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan mengemukakan pendapat, berapa persen dari penghasilan kita yang harus disedekahkan, mengapa kita harus memiliki sifat jujur, jika kita terlambat haid apa yang harus dilakukan, jenis usaha yang harus memiliki izin