News

Berikut Yang Bukan Batas Wilayah Suatu Negara Dari Alam Adalah

×

Berikut Yang Bukan Batas Wilayah Suatu Negara Dari Alam Adalah

Share this article

Berikut Yang Bukan Batas Wilayah Suatu Negara Dari Alam Adalah – Tahukah anda wilayah Indonesia? Simak penjelasan serta batas wilayah Indonesia dari darat, laut, dan udara pada tugas geografi kelas 11 berikut ini.

Bagaimana jika mantan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Susi Pujiastuti suka menenggelamkan kapal pencuri ikan dari negara lain yang melintasi perbatasan kita? Selain itu, mencuri ikan juga merupakan sebuah tindakan.

Berikut Yang Bukan Batas Wilayah Suatu Negara Dari Alam Adalah

Yang dilarang oleh undang-undang, di tingkat daerah mereka juga tidak berhak menangkap ikan dan memasuki wilayah kedaulatan negara kita tanpa izin.

Tidak Benar Gelombang Panas Sedang Terjadi Di Indonesia, Bmkg Meminta Masyarakat Tidak Panik Dan Tetap Waspada

Yuk kenali batas negara kita agar kalian bisa lebih mencintai dan mengenal negara Indonesia tercinta ini.

Tahukah Anda kalau Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia? Menurut Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Indonesia sekitar 5.180.053 km2 dan terdiri dari 17.499 pulau. Dari total luas wilayah tersebut, wilayah perairan Indonesia mencapai 3.157.483 km2 dan luas daratan kurang lebih 1.922.570 km2. Secara geografis, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara, baik melalui darat maupun laut.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 ditegaskan bahwa wilayah Negara Indonesia meliputi permukaan tanah, permukaan air, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk segala sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Dengan adanya pembagian batas wilayah hukum seperti ini, maka berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi seperti masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia tanpa izin jelas bisa diminimalisir.

Dalam menentukan batas maritim Indonesia, biasanya kita menggunakan metode penarikan garis dari pantai terendah saat air surut hingga beberapa mil ke depan. Terdapat beberapa subdivisi dalam perbatasan laut ini, antara lain sebagai berikut.

Jenis Wilayah Suatu Negara Apa Saja? Siswa Perlu Tahu Nih

Laut teritorial adalah batas maritim yang ditarik 12 mil (19,3 km) dari garis pangkal ke arah laut lepas. Garis pangkal yang dimaksud adalah garis yang ditarik di pantai pada saat air surut. Batas wilayah menjadikan wilayah maritim Indonesia menjadi satu kesatuan seperti saat ini. Perairan antar pulau sudah tidak terbuka lagi sehingga kapal asing tidak bisa leluasa masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Apabila dua negara menguasai laut yang lebarnya kurang dari 24 mil, maka cara menentukan wilayah teritorial kedua negara adalah dengan menarik garis yang berjarak sama dari pantai luar.

Dalam batas teritorial maritim tersebut, Indonesia mempunyai hak kedaulatan penuh. Negara lain bisa berlayar di kawasan ini dengan izin dari pemerintah Indonesia.

Landas kontinen merupakan perpanjangan benua yang terendam air laut. Tepi landas kontinen diukur pada kedalaman 200 meter dari permukaan laut. Namun jika landas kontinen terlalu dangkal, batasnya akan diukur pada jarak 200 mil dari pantai.

Baca Juga  Karakteristik Teks Prosedur

Letak Geografis & Astronomis Indonesia Serta Pengaruhnya Bagi Indonesia

Oleh karena itu, zona laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian wilayah negara di zona laut tersebut. Batas landas kontinen diukur dari pantai ke arah luar, dengan jarak maksimal 200 mil.

Sumber daya alam yang terdapat di landas kontinen suatu negara dapat dimanfaatkan oleh negara tersebut. Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk menggunakannya, misalnya untuk penangkapan ikan atau ekstraksi mineral, dengan tetap menghormati dan tanpa mengganggu jalur pelayaran internasional.

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah zona maritim sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal pantai pulau terluar hingga laut. Apabila ZEE suatu negara bertepatan dengan ZEE negara lain, maka penetapannya dapat dirundingkan antara kedua negara dan dibagi rata.

Dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, baik hayati maupun non hayati yang ada di permukaan, di dalam, dan di dasar laut, demi kesejahteraan bangsa. . Sedangkan negara lain mempunyai kebebasan navigasi dan pemasangan kabel atau pipa bawah air.

Batas Wilayah Indonesia

Mengenai kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1983, pasal 5 MEE. Di ZEE, Indonesia mempunyai hak untuk:

Perbatasan darat merupakan batas negara yang melintasi daratan dan berbatasan langsung dengan wilayah lain. Perbatasan tersebut dapat berupa ciri geografis seperti hutan, pegunungan dan wilayah daratan lainnya, baik mempunyai akses maupun tidak sesuai kesepakatan negara yang berbatasan.

Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Papua Nugini (berbatasan dengan Provinsi Papua), Timor Timur (berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Oriental).

Batas udara suatu negara terbagi menjadi 2 yaitu batas horizontal dan batas vertikal. Perbatasan ini ditentukan oleh klaim masing-masing negara dan lebih mudah untuk dilanggar karena sulit dipelihara dan cukup mahal. Batasannya juga dipengaruhi oleh kemungkinan penggunaannya, misalnya untuk penerbangan, komunikasi, dan satelit cuaca.

Pkp Kota Salatiga

Menurut Konferensi Chicago (1944) tentang Penerbangan Sipil dan Perjanjian Luar Angkasa (1967) tentang pengelolaan ruang angkasa, batas udara vertikal suatu negara belum dapat ditentukan, tetapi berada pada kisaran ketinggian 110 hingga 130 km.

Batas udara horizontal Indonesia mempunyai luas yang sama dengan luas negara Indonesia, baik daratan maupun lautan wilayah Indonesia.

Bagaimana dengan itu? Penjelasan di atas tentang perluasan dan pembagian batas wilayah di Indonesia pasti sudah anda pahami bukan? Mengapa Anda benar-benar perlu mengetahui topik ini? Nah, sebagai warga negara yang baik dan tentunya calon pemimpin bangsa di masa depan, hendaknya anda benar-benar mengetahui bahwa hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kedaulatan wilayah NKRI!

Baca Juga  Fungsi Lisosom Pada Sel Hewan

Hal ini tidak terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman, sehingga wilayah kita dan sumber dayanya digunakan secara bebas oleh orang asing adalah suatu hal yang menyedihkan. Untuk lebih memahami materi batas wilayah Indonesia, Anda bisa membuka ruang belajar untuk menonton video selengkapnya!

Kewajiban Menggunakan Mata Uang Rupiah Di Wilayah Nkri

Penulis konten dan produktivitas konten dalam . Saya harap tulisan saya bermanfaat bagi Anda dan membantu Anda mempelajari sesuatu! :DWilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara mempunyai wilayah yang terletak di dalam dan di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu Negara. Secara umum kabupaten terbagi menjadi empat: darat, laut, udara dan ekstrateritorial.

Luas suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, Negara menjalankan yurisdiksi teritorial, yang mencakup orang-orang dan benda-benda di dalam wilayah tersebut. Berikut kutipan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X karya Retno Listiarti dan Setiadi:

Tanah milik negara bisa jadi milik negara lain. Wilayah-wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara-negara yang terletak di benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini batas wilayah negara disepakati melalui kesepakatan antar negara (perjanjian internasional).

Hak Hak Atas Tanah Yang Dapat Dimiliki Warga Negara Asing Atau Badan Hukum Asing Di Indonesia

Batas darat suatu negara terdiri atas batas alam yaitu batas yang terjadi secara alami seperti gunung, sungai dan hutan, batas buatan yaitu batas yang sengaja dibuat oleh manusia yang dapat berupa pagar, kawat berduri, dan lain-lain. pos pengawasan, misalnya, serta batas geografis.

Batas geografis adalah batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yaitu garis lintang dan garis bujur. Misalnya Indonesia terletak di 6ºLU-11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

Wilayah samudera hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya tidak semua negara mempunyai ruang maritim, terutama negara-negara yang terletak di tengah benua. Negara yang tidak mempunyai wilayah maritim disebut negara.

Menurut Konferensi Ketiga Hukum Laut Internasional di Jamaika yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) pada tanggal 10 Desember 1982, batas maritim terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). landas kontinen dan landas kontinen.

Tujuan Seorang Ekonom Mengukur Pdb

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya 12 mil, diukur dari pulau terluar nusantara saat air surut. Selanjutnya, zona tambahan (contiguous zone) adalah zona maritim dengan lebar 12 mil laut teritorial negara.

ZEE merupakan zona maritim yang lebarnya 200 mil sampai ke laut lepas. Sedangkan landas kontinen adalah suatu daerah yang terletak di bawah permukaan laut teritorial terluar dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sedangkan landas kontinen lebarnya lebih dari 200 mil laut.

Baca Juga  Apa Yang Kamu Ketahui Tentang Kewajiban

Wilayah udara suatu negara ditentukan berdasarkan perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Berdasarkan Konvensi Paris, negara-negara merdeka dan berdaulat mempunyai hak untuk melakukan penelitian dan pengembangan di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Selain ketiga wilayah tersebut di atas, negara juga mempunyai wilayah yang berada di luar negeri. Wilayah suatu negara yang terletak di luar wilayah negara tersebut disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya seperti kedutaan besar suatu negara di negara lain dan kapal asing yang mengibarkan bendera negara tersebut di laut lepas. Peristiwa yang melibatkan kapal ikan Tiongkok memasuki perairan Laut Natuna Utara menambah ketegangan hubungan negara dengan Indonesia. Pemerintah menilai aktivitas nelayan yang didampingi kapal penjaga pantai melanggar hak kedaulatan Indonesia di lautan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Optimalisasi Pengolahan Dan Analisis Data Surveilans Penyakit Menular Di Wilayah Kerja Puskesmas Banjarsari

Sebagai negara maritim, sebagian besar batas wilayah Indonesia berada di lautan. Perjanjian perbatasan ini diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang diadopsi pada tahun 1982. Hukum maritim internasional mengatur tiga kategori batas laut.

Batas pertama adalah laut teritorial, yang diukur pada jarak 12 mil laut dari garis pangkal pulau. Di bidang ini, Indonesia berdaulat penuh (

Berikutnya adalah landas kontinen. Zona ini terdiri dari dasar laut dan daratan di bawahnya, merupakan perpanjangan laut teritorial hingga 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Indonesia hanya mempunyai hak berdaulat (

) untuk eksplorasi dan pengembangan mineral di wilayah ini. Namun penggunaan landas kontinen oleh negara lain hanya boleh dilakukan atas izin Indonesia. Negara yang mempunyai perbatasan laut dengan india adalah India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, dan Papua Nugini.

Regional Adalah Kedaerahan Terbatas Pada Wilayah Tertentu, Ini Definisi Dan Jenisnya

Kategori ketiga adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diukur 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Seperti halnya landas kontinen, Indonesia hanya mempunyai hak kedaulatan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi sumber daya alam khususnya perikanan. Filipina dan Australia

Batas wilayah udara suatu negara, batas wilayah negara kamboja, batas wilayah negara rusia, batas wilayah bagian timur negara indonesia adalah, yang bukan batas wilayah nusa tenggara barat adalah, batas wilayah negara myanmar, wilayah perairan yang bukan menjadi hak pengelolaan negara indonesia adalah, batas wilayah negara jepang, batas wilayah negara thailand, batas wilayah negara indonesia, batas batas wilayah negara, batas wilayah negara inggris