Berikut Jenis Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kecuali – Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 Setiap pekerja/karyawan dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Keselamatan kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makna ayat 2 UU No. 3 tahun 1992
Jaminan Jam Kerja (Jamsostek) Kecelakaan, Meninggal Dunia, Lansia dan Kesehatan Hukum Dasar UU No. 3 Tahun 1992 Diurus oleh PT. Jaminan Sosial Wajib Tenaga Kerja di Luar Jam Kerja (AKDHK JKDK) Tenaga Kerja Di Luar Jam Kerja dan Krisis Hubungan Kerja Perda No. 6 Tahun 2004 Dikelola oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 Penegakan(?)
Berikut Jenis Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kecuali
Pengertian jaminan sosial bagi tenaga kerja adalah perlindungan tenaga kerja berupa santunan berupa uang untuk mengganti sebagian dari hilangnya atau berkurangnya penghasilan dan pelayanan akibat peristiwa atau kondisi yang dialami tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan kerja. , penyakit, kehamilan, persalinan, usia tua dan kematian. Badan usaha yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih atau membayar upah sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial (PP No. 14 Tahun 1993).
Jaminan Sosial Tenagakerja Sjsn Bpjs
Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Kematian Kematian adalah peristiwa kematian yang tidak disebabkan oleh suatu kecelakaan kerja, seperti penyakit, penjahat dan lain-lain. Usia lanjut adalah keadaan dimana pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau sakit total yang ditentukan oleh dokter atau sesuai dengan persyaratan tertentu. Hak pelayanan tenaga kesehatan diberikan pada saat tenaga kesehatan mengalami gangguan kesehatan. Hak atas pelayanan kesehatan ini berlaku tidak hanya untuk karyawan, tetapi juga untuk mereka yang bergantung padanya, yaitu pasangan dan maksimal 3 anak kandung.
Bagian I: 0,24% dari gaji bulanan Bagian II: 0,54% dari gaji bulanan. Bagian III: 0,89% dari gaji bulanan. Bagian IV : 1,27% dari gaji bulanan. Bagian V: 1,74% dari gaji bulanan. Asuransi hari tua, sekitar 5,70% dari gaji bulanan. Santunan Kematian, sebesar 0,30% dari gaji Jaminan Kesehatan bulanan, setara dengan 6% dari gaji bulanan untuk karyawan dan keluarga dan 3% dari gaji untuk karyawan yang belum menikah.
Iuran kecelakaan kerja, kematian dan asuransi kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, iuran untuk lansia 3,70% dari pemberi kerja dan 2% dari pemberi kerja dari staf. Dasar penghitungan premi asuransi kesehatan dari gaji bulanan maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Perusahaan Komersial, Bank, Perusahaan Konveksi, Perusahaan Jasa, dll. Bagian II Pabrik Gula, Pabrik Rokok, Pertanian, Jasa Hiburan, dll. Bagian III Makanan Restoran, Toko Minuman Keras dan Minuman Keras, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll. Bagian IV. Produsen Kendaraan Bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll. Bagian V Perusahaan Pelayaran/Angkutan Udara, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Pertambangan, Pabrik Baja dll.
Infografik: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
10 Contoh Pegawai bank swasta yang menikah dengan 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk tunjangan: JKM, JKK, JHT dan JPK. Gaji terakhirnya Rp,- per bulan. Tentukan besarnya iuran khusus bulanan yang akan dibayarkan kepada P.T. Asuransi sosial! Menentukan kontribusi keuangan adalah tanggung jawab dan beban karyawan!
11 Jawaban JKM : 0,30% x Rp ,- = Rp ,- JH T : 5,70% x Rp ,- = Rp ,- J K K : 0,24% x Rp ,- = Rp ,- J PK : 6,00 % x Rp ,- = Rp + Iuran Premi Jamsostek: Rp ,- Iuran Pegawai: 2,00% x Rp , Rp ,- – Iuran Pengusaha: Rp ,-
Biaya angkutan darat Rp , – Laut Rp , – Udara Rp , – Bila mampu bekerja 100% dari upah 4 bulan pertama, 75% dari upah 4 bulan kedua, selanjutnya 50% dari upah medis / Pemeliharaan tinggi Rp , – Total pembayaran: Total pembayaran 70% x 70 bulan Periode (2 tahun) Rp ,- per bulan Bagian tetap: % tabel x pembayaran 70 bulan Tidak bekerja : % pengangguran x % tabel x gaji 70 bulan. Santunan kematian bersama 60% x 70 bulan gaji Biaya penguburan Rp , – Biaya restorasi Biaya standar untuk DR. Suharso, Surakarta, dengan perlindungan tangan dan kaki 40% Alat bantu (kursi roda)
Dalam keadaan darurat, pemberi kerja harus melengkapi formulir Jamsostek 3 (laporan darurat tingkat I) dan mengirimkannya ke PT. Jamsostek tidak melebihi 2×24 jam sejak waktu penyelenggaraan. Setelah dokter yang merawat/menyatakan pekerja meninggal dunia, pemberi kerja harus melengkapi formulir 3a (tingkat darurat II) dan mengirimkannya ke PT. Jamsostek paling lama 2X 24 jam setelah pemberitahuan kepada pegawai sembuh/meninggal dunia. Selain PT. Jamsostek akan merencanakan dan membayar santunan dan santunan hak pekerja/ahli waris kecelakaan kerja. Kertas Jamsostek 3a berfungsi sebagai permintaan konfirmasi pembayaran dengan konfirmasi : Copy kartu peserta. Surat Keterangan dari dokter untuk pengobatan kondisi Jamsostek 3b atau 3c. Tanda terima biaya medis dan pemeliharaan dan tanda terima pengiriman.
Soal Dan Kunci Jawaban Produktif Administrasi Perkantoran
Dengan PP No. 14 Tahun 1993, SK: Santunan Kematian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Harga pemakaman Rp ,- (dua ratus ribu rupiah)? Dengan PP No. 83 Tahun 2000, memerintahkan : Hukuman mati Rp. Pemakaman Rp ,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)? Pembayaran berkala Rp , – / bulan (selama 24 bulan)
Pengusaha/Keluarga karyawan yang meninggal dunia mengisi dan mengirimkan formulir 4 ke PT. Jamsostek dengan kuitansi : Surat keterangan agen Kematian dari Rumah Sakit/Polri/Kelurahan Keterangan ahli waris (copy KTP/SIM dan kartu keluarga) PT. Jamsostek akan membayar manfaat bagi mereka yang memenuhi syarat.
17 Jaminan Hari Tua Total Jaminan Hari Tua Total adalah sebesar iuran yang terkumpul dengan hasil pengembangannya, dibayarkan pada saat pekerja mencapai: 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat tetap. peserta minimal 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan yang pergi ke luar negeri dan tidak kembali atau menjadi pekerja sosial/ABRI. Perlindungan Lansia diberikan kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau yang cacat. 300.000 (tiga juta rupiah). atau secara berkala pada saat besarnya jaminan hari tua mencapai Rp. Pensiun untuk orang tua adalah kebijaksanaan majikan.
Seluruh pengajuan JHT, pegawai harus mengisi dan menyerahkan Formulir Jamsostek 5 ke kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan: Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) Asli. Identitas KTP/SIM (salinan). Dokumen tambahan (tergantung situasi): Surat keterangan dokter Pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia Fotokopi paspor Fotokopi surat keterangan kematian VISA dari Rumah Sakit/Polri/Kelurahan. Salinan kartu keluarga. Fotokopi surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Komit tidak berhasil
Penghasilan Tidak Kena Pajak Pph 21
Pegawai menurut keterangan dokter yang ditunjuk diketahui menderita penyakit yang bersumber dari hubungan seksual dan apabila dipekerjakan berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir. Hak atas asuransi darurat sebagaimana tersebut di atas diperbolehkan apabila sakit terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya hubungan kerja. Menurut PSAK no.24-Revisi 2004 disebutkan bahwa selain kebutuhan membayar tunjangan bagi pekerja jangka pendek, seperti gaji, upah, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi hasil dan tunjangan dan nirlaba . tunjangan, setiap perusahaan juga harus mengatur pembayaran tunjangan purna jabatan. Pengaturan ini menunjukkan perlunya setiap bisnis untuk mengurus hutangnya di masa depan melalui layanan asuransi atau lembaga keuangan lainnya.
Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp ,- (lima puluh juta rupiah). Setelah memberikan peringatan tetapi tidak memenuhi tanggung jawabnya, mereka akan dihukum oleh pihak berwenang dengan pencabutan izin operasi mereka.
Kejadian yang terjadi pada hari libur atau hari libur lainnya, ketika yang bersangkutan sedang tidak bekerja dalam rangka tugas dan tanggung jawabnya, kecuali yang bersangkutan dipanggil untuk suatu janji atau janji dari perusahaan, kemudian dilanjutkan untuk memenuhi panggilan yang bersangkutan . disetujui oleh ASTEK (termasuk izin untuk melakukan haji). Kecelakaan yang terjadi di Mess/Camp tidak sedang bertugas (lokasi). Kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja atau dalam rangka kegiatan yang bukan menjadi tanggung jawab pengawas untuk kepentingan perusahaan. Kecelakaan terjadi ketika orang yang terlibat meninggalkan tempat kerja untuk keuntungan pribadi.
Perlindungan karyawan termasuk keluarganya dan Perusahaan. Itu memberi ketenangan dan kepercayaan diri untuk mendapatkan disiplin diri. Meningkatkan kesejahteraan karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan meningkatkan keuntungan perusahaan. Jaminan manfaat bagi karyawan dan Perusahaan. Mendorong motivasi untuk bekerja keras. Menciptakan rasa memiliki dan kerjasama antara karyawan dan Perusahaan. Dengan mengalihkan risiko ke asuransi, perusahaan tidak terbebani dengan biaya tak terduga. Kesejahteraan karyawan akan meningkatkan motivasi, disiplin dan rasa memiliki serta meningkatkan produktivitas. Berpartisipasi dalam situasi nyata yang berkontribusi pada Pembangunan Daerah.
Evaluasi Pelayanan Migrasi Ketenagakerjaan Antara Aturan Dan Pelaksana By Jaringan Buruh Migran
23 MANFAAT SKEMA JKDK Santunan kematian dibayarkan kepada ahli waris, maksimal sebesar 60% x 60 bulan gaji/gaji ditambah biaya pemakaman Rp.- (enam ratus ribu rupiah) dengan keterangan sebagai berikut: 30% X 60 bulan gaji/ gaji untuk janda/pasangan, pasangan/suami dari karyawan yang meninggal. 15
Undang undang jaminan sosial tenaga kerja, jaminan tenaga kerja, jaminan kesehatan tenaga kerja, pengertian jaminan sosial tenaga kerja, tenaga surya dapat dimanfaatkan untuk hal berikut kecuali, pinjaman jaminan bpjs tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja, pt jaminan sosial tenaga kerja, asuransi sosial tenaga kerja, makalah jaminan sosial tenaga kerja, berikut termasuk kedalam jenis iklan online kecuali, program jaminan sosial tenaga kerja